Abcmarathinews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat pagi di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, dan menyisakan tanda tanya besar terkait prosedur yang diterapkan aparat.
Menurut keterangan Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, proses penangkapan tersebut dinilai tidak etis dan tidak beradab. Pihak kepolisian disebut-sebut masuk ke ruang privat dalam rumah tanpa menunggu kehadiran kuasa hukum. Permintaan Roy Suryo dan istrinya untuk menunda penangkapan hingga penasihat hukum tiba di lokasi tidak diindahkan. Bahkan, menurut Ahmad, ada ancaman pemborgolan jika Roy Suryo menolak untuk ikut.

"Ini adalah tindakan yang tidak beradab di tengah berlakunya KUHP baru. Permintaan klien kami dan istrinya untuk menunggu penasihat hukum tidak dihiraukan, bahkan diancam akan diborgol," ungkap Ahmad saat dihubungi abcmarathinews.com.
Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa petugas dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke kamar tidur Roy Suryo, meskipun sang istri telah meminta mereka untuk menunggu di ruang tamu. "Klien kami, Pak Roy Suryo, ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang, dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan berada di ruang privat," tambahnya. "Istrinya sudah meminta agar tidak masuk dan menunggu di ruang tamu, namun mereka memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami."
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus serupa, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, juga dilaporkan telah ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6) lalu, mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan.
Dalam perkembangan kasus ini, beberapa tersangka lain, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, telah menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice). Rismon bahkan telah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi untuk meminta maaf, dan kini menyatakan keaslian ijazah Presiden. Ia bahkan telah menulis buku berjudul ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’, yang draf finalnya telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta Rismon untuk mengadakan bedah buku tersebut di UGM.




