JAKARTA, ABCMARATHINEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas membantah isu yang beredar mengenai rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (19/7/2025), untuk mengklarifikasi informasi yang disebutnya tidak berdasar dan telah menimbulkan keresahan publik.
Menurut Meutya, informasi yang menyebar luas tersebut adalah hoaks. “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya dalam keterangan tersebut.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa tidak ada agenda kebijakan di Kementerian Komdigi yang mengarah pada pembatasan layanan digital populer tersebut.
Meutya menjelaskan, isu ini bermula dari adanya usulan yang diterima Kementerian Komdigi dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan tersebut berkaitan dengan penataan ekosistem digital, khususnya relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dengan operator jaringan seluler.
Namun, ia menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan resmi kementerian dan tidak masuk agenda prioritas.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegas Meutya.
Dilansir dari pemberitaan detikInet sebelumnya, informasi mengenai wacana pembatasan ini sempat diutarakan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa wacana itu bertujuan untuk meniru langkah negara lain dan memberikan keadilan bagi para pengusaha operator seluler di Tanah Air.




