KPK Jaga Ketat Yaqut di RS Kasus Haji Makin Panas

KPK Jaga Ketat Yaqut di RS Kasus Haji Makin Panas

Abcmarathinews.com – Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Kondisi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah khusus dengan memberikan pengamanan melekat, mengingat statusnya sebagai tahanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengamanan ketat ini dilakukan oleh Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK. "Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat," ungkap Budi melalui pesan tertulis. Langkah ini krusial untuk memastikan keamanan Yaqut selama ia dibantarkan dari penahanan biasa dan menjamin kelancaran proses hukum.

KPK Jaga Ketat Yaqut di RS Kasus Haji Makin Panas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di samping aspek keamanan, abcmarathinews.com juga melaporkan bahwa penyidik KPK terus memantau perkembangan medis Yaqut. KPK berharap agar tindakan medis yang diperlukan dapat segera dilakukan sehingga Yaqut dapat pulih dan kembali melanjutkan proses hukumnya. "Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," tambah Budi, menegaskan urgensi penyelesaian kasus ini.

Pembantaran penahanan Yaqut sendiri diumumkan oleh KPK pada Rabu malam, 24 Juni. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Yaqut harus menjalani rawat inap karena mengalami sakit pada saluran pencernaan. Informasi medis tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk membantarkan penahanan Yaqut demi kepentingan kesehatan yang bersangkutan.

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan ini juga melibatkan sejumlah nama lain. Selain Yaqut, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terakhir sejak awal Juni. KPK berencana melimpahkan berkas perkara Yaqut dan Ishfah bersamaan dengan dua tersangka baru yang ditahan pada 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan ini. Beberapa di antaranya dilaporkan ragu memberikan keterangan terkait praktik tersebut. Kasus ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp622 miliar.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini