Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai US$1.556.000 atau setara Rp25 miliar, serta 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas lebih dari 10 hektare. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam praktik jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$15.000.000. Aset-aset yang disita berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman dua mantan Direktur Utama PT PGN yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Selain itu, rumah seorang anggota Board of Director (BoD) di Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pembayaran Advance Payment juga digeledah.
Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Keuangan PT IAE di Tangerang Selatan. Individu ini diduga berperan dalam kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang akan digunakan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
KPK telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-22 Januari 2024 yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim. Pada tanggal 8 Agustus 2025, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk proses lebih lanjut. Dengan demikian, kasus korupsi dengan tersangka DP dan II akan segera memasuki tahap persidangan.




