Abcmarathinews.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 November 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pengangkatan Kuntadi. Dengan penunjukan ini, Kuntadi akan menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Sebelum menduduki jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi telah malang melintang di berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kuntadi juga dikenal karena perannya dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar, termasuk kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah, dan kasus impor gula.




