Abcmarathinews.com – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan pihak kepolisian atas dugaan kuat menerima gratifikasi terkait penerbitan sertifikat jual beli tanah. Jumlah uang yang diduga diterima Agus tidak main-main, mencapai Rp2,3 miliar.
Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam kasus ini. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditangkap dan ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, seperti dikutip abcmarathinews.com. Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap dalam konferensi pers mendatang.

Modus operandi yang dilakukan Kades Cikuda terbilang licik. Ia diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk setiap penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah. Tarif yang dipatok adalah Rp30 ribu per meter. "Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Dari praktik haram tersebut, Agus diduga berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang hingga mencapai Rp2,3 miliar. Untuk memperkuat bukti, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak PT AKP, perangkat desa, hingga warga yang bertindak sebagai penjual tanah. "Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah," pungkasnya. Kasus ini masih terus bergulir dan polisi berjanji akan mengungkap fakta-fakta baru secepatnya.




