Abcmarathinews.com – Sebuah brankas berukuran mencengangkan, mencapai 2×1 meter, berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian di lantai dua sebuah kafe bernama de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Brankas raksasa yang tersembunyi di balik lemari ini menyimpan tumpukan dokumen penting serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada awak media di lokasi bahwa ukuran brankas tersebut memang sangat signifikan. "Setelah dibuka, brankas itu memiliki luas sekitar 2×1 meter. Bisa dibilang ukurannya hampir setara dengan sebuah kamar, berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan uang," ujar Kombes Budi. Dari kafe ini, petugas berhasil menyita total uang senilai sekitar Rp67,2 miliar. Rinciannya meliputi 3 juta Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000 dalam mata uang Rupiah.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lantai dua kafe tersebut kini telah disegel. Budi Hermanto menambahkan bahwa area di lantai dua tersebut difungsikan sebagai kantor, yang kini berstatus status quo dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya di kafe, aparat juga melakukan penggeledahan di Koin Money Changer. Di lokasi ini, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp7,2 miliar. Area ini pun turut disegel untuk mendukung proses investigasi.
Irjen Totok Suharyanto, Kepala Koordinator Staf Ahli (Kakortastipidkor) Polri, sebelumnya menjelaskan bahwa serangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara besar. Penyelidikan ini, menurutnya, merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. Perkara-perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan hukum pada kasus PLN BB, skandal Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu yang sama, yaitu 2020-2025.
Dari sisi Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Victor Dean Macbon mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang telah mereka terima. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh oknum aparatur sipil negara atau penyelenggara negara terkait kasus PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya, yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2025. Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI, yang juga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020-2025.
"Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, kami telah melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi berbeda," pungkas Kombes Victor Dean Macbon, menegaskan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus ini.




