Abcmarathinews.com – Polres Metro Tangerang Kota sedang dalam misi perburuan intensif terhadap otak di balik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan. Langkah ini menyusul penggerebekan dramatis yang berhasil menyita lebih dari 135 ribu butir pil berbahaya dari berbagai jenis, yang diduga menjadi sumber utama peredaran di wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jumlah sitaan yang fantastis ini mengindikasikan jaringan peredaran yang sangat masif, berpotensi merusak generasi muda di wilayah Tangerang. Pihaknya kini fokus memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran gelap ini.

Jauhari menekankan bahwa penyalahgunaan obat-obatan keras seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan kenakalan remaja. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan kasus ini, menelusuri setiap mata rantai hingga ke jaringan yang lebih luas demi memberantas akar masalahnya.
Dalam upaya memberantas peredaran ilegal ini, Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110 yang siaga 24 jam, memastikan setiap informasi dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Polsek Benda beberapa waktu lalu. Informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan sistem COD (cash on delivery) di kawasan Poris menjadi titik awal penyelidikan yang cermat.
Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar. Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarahkan polisi ke sebuah kontrakan yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Di lokasi tersebut, ribuan pil siap edar ditemukan, diduga akan segera didistribusikan kepada para pembeli.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, dan Riklona. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, satu printer kemasan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional distribusi ilegal ini.
Dua individu berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) telah diamankan. Keduanya diduga kuat memiliki peran sentral dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang, dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih banyak pelaku.




