Abcmarathinews.com – Kepolisian Republik Indonesia kini tengah fokus mendalami status kepemilikan sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Properti ini menjadi sorotan publik setelah digeledah dan mengungkap temuan fantastis: 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai Rp476 miliar. Penggeledahan ini merupakan bagian integral dari penyelidikan besar kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit pengadaan batu bara hingga skandal Asabri.
Operasi penggeledahan yang menyita perhatian tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri beberapa waktu lalu. Penemuan harta karun dalam jumlah mencengangkan ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya pemilik sah dari aset-aset tersebut dan bagaimana kaitannya dengan jaringan korupsi yang sedang dibongkar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim penyidik sedang memperkuat data terkait kepemilikan rumah yang digeledah. "Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City untuk mendapatkan informasi awal, serta akan meminta keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri akta kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama siapa," ungkap Budi. Selain itu, saksi-saksi di sekitar lokasi juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan.
Menariknya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, tersebut adalah kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Febrie menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang tunai yang ditemukan, dapat dipertanggungjawabkan. "Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan, ada orang-orang penerima kegiatan, dan juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Kami yakin semua dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, namun tentu melalui prosedur hukum yang berlaku," jelas Febrie.
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, membeberkan bahwa penyelidikan ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang menangani tiga perkara korupsi besar. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, skandal Asabri periode 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel, untuk periode yang sama. Penyelidikan ini diharapkan mampu mengungkap tuntas seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam mega-korupsi tersebut.




