Abcmarathinews.com – Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPN Veteran Yogya) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara salah satu dosennya yang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Keputusan ini diambil setelah serangkaian dugaan tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan sivitas akademika.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui sebuah utas yang beredar luas di platform X (sebelumnya Twitter), mengungkap bahwa terduga pelaku merupakan seorang dosen dari jurusan Agroteknologi. Utas tersebut merinci bagaimana dua korban awal mengalami pelecehan fisik saat menjalani bimbingan skripsi dan program magang di bawah bimbingan dosen tersebut. Modus operandi yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari ajakan makan atau menonton film, meminta bantuan untuk mengoreksi pekerjaan, meminta ditemani ke lokasi pengabdian masyarakat, hingga menawarkan informasi lowongan pekerjaan dan bahkan mengantar pulang atau pergi kerja.

Informasi lebih lanjut mengindikasikan bahwa jumlah korban dalam kasus ini ditengarai lebih dari dua orang. Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual ini sendiri diklaim telah disampaikan kepada pihak internal kampus sejak tahun 2022, menunjukkan adanya proses yang cukup panjang sebelum tindakan tegas diambil.
Menanggapi serius laporan tersebut, UPN Veteran Yogya melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima aduan resmi mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen di lingkungan universitas. Pihak kampus menegaskan bahwa laporan ini sedang ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan yang berlaku, dengan prioritas utama pada perlindungan terhadap pelapor atau korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional.
UPN Veteran Yogya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan akademik. Sebagai wujud komitmen tersebut, universitas telah mengambil langkah preventif dan administratif yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," demikian bunyi keterangan resmi yang diterima abcmarathinews.com. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Pihak kampus juga memastikan bahwa penonaktifan sementara dosen terduga pelaku ini tidak akan mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati, menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai manifestasi komitmen kampus dalam menjaga rasa aman bagi seluruh sivitas akademika. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iva.
UPN Veteran Yogya dengan tegas menyatakan tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara serius, dengan penuh kehati-hatian, dan didasarkan pada prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, serta keadilan.
Kampus turut mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab. Bagi seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan, dapat membuat laporan melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email [email protected]




