Abcmarathinews.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, secara tegas menyoroti urgensi pembenahan fundamental pada sistem teknologi administrasi perpajakan. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk menopang peningkatan signifikan dalam penerimaan negara yang menjadi tulang punggung pembangunan.
Said menggarisbawahi dukungan penuhnya terhadap pengembangan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia memandang inisiatif ini sebagai strategi vital yang bertujuan mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh serta memperkuat kapabilitas sistem dalam mengidentifikasi kewajiban pajak para wajib pajak.

Meskipun Said mengakui bahwa implementasi Coretax telah menunjukkan progres positif dalam memperkuat kapasitas administrasi perpajakan, ia tidak menampik adanya sejumlah kendala teknis yang muncul sejak awal penerapan dan kembali terjadi belakangan ini. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran.
Menurut Said, sebuah sistem seharusnya menjalani serangkaian pengujian komprehensif—meliputi uji keamanan, uji beban (traffic), hingga berbagai uji teknis lainnya—sebelum resmi diluncurkan kepada publik. Proses ini esensial untuk memastikan kesiapan sistem dan mencegah gangguan layanan yang dapat merugikan wajib pajak.
"Apabila terjadi hambatan penggunaan berulang kali, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya akan menurun karena sistem yang disiapkan mengalami kendala," ujar Said, seperti dikutip dari keterangannya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penerimaan dari sektor perpajakan merupakan fondasi utama pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, gangguan sistem yang berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak secara langsung dapat berdampak pada penurunan penerimaan negara, terutama di tengah gejolak ekonomi global yang turut mempengaruhi kondisi domestik.
Said juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pemeliharaan sistem yang diterapkan. Ia membandingkannya dengan praktik di sektor perbankan yang lazim melakukan pemeliharaan pada malam hari untuk meminimalkan interupsi layanan. "Mengapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari? Bukankah itu protokol umum saja diberbagai instansi?" tanyanya.
Di sisi lain, Said menyoroti kondisi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjelang batas akhir penyampaian. Ia mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pelaporan SPT mereka, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan dari batas waktu sebelumnya.
Menurutnya, kendala sistem yang terjadi berpotensi besar menghambat proses pelaporan, sementara wajib pajak tetap dihadapkan pada sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, ia mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan perhatian khusus agar wajib pajak tetap dapat melapor.
"Saya berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini, agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT," tegasnya.
Ia menambahkan, mengingat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan masih terbuka hingga akhir bulan berikutnya, maka pemberian tambahan waktu bagi wajib pajak orang pribadi dinilai tidak akan menimbulkan kendala berarti.
"Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis. Jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," pungkas Said.




