Abcmarathinews.com – Putra dari pengusaha ternama Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, terjerat kasus dugaan korupsi yang menggemparkan. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri hingga mencapai angka fantastis Rp3,07 triliun. Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengungkapkan bahwa Kerry Andrianto Riza diduga kuat terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara hingga mencapai Rp285,18 triliun. Tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM). Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan tersebut, JPU merinci bagaimana Kerry Andrianto Riza diduga memperkaya diri melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar. Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,91 triliun.
Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, hadir dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Bersamanya, hadir pula Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022-2024, Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023-2024, Agus Purwono, Dimas, dan Gading.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menjelaskan bahwa dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki untuk memberikan konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Kerry menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 hingga 7 tahun, padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.
Lebih lanjut, Kerry dan Dimas, bersama-sama dengan Sani dan Agus, diduga melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS, sehingga kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
Selain itu, JPU juga menyampaikan bahwa Kerry dan Dimas, bersama-sama dengan Sani dan Agus, melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN, yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.
Dalam kasus sewa TBBM, Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Mereka mengetahui bahwa Terminal BBM Merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, meskipun mengetahui bahwa Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak. JPU mengungkapkan bahwa hal ini merupakan permintaan Riza, yang juga menjadi personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang sebesar Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand. Kegiatan tersebut diikuti oleh Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.