Abcmarathinews.com – Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Riva didakwa melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.
Riva, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan kemudian sebagai Direktur Utama hingga 2025, diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar non-subsidi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.

Selain Riva, sejumlah nama lain juga terseret dalam kasus ini, termasuk Edward Corne (Asisten Manager Crude Import Trading), Maya Kusuma (VP Trading & Other Business), Toto Nugroho (VP Intermediate Supply PT Pertamina), Hasto Wibowo (SVP Integrated Supply Chain Pertamina), Martin Haendra Nata (Business Development Manager PT Trafigura), dan Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina).
Modus operandi yang dilakukan melibatkan dua perkara pokok. Pertama, terkait impor produk kilang/BBM, Riva diduga menyetujui usulan dari Maya Kusuma terkait hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 yang menguntungkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. Kedua perusahaan ini diduga mendapatkan perlakuan istimewa dan bocoran informasi dari Edward Corne.
Kedua, terkait penjualan solar non-subsidi, Riva dituduh menyetujui harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan harga terendah dan tingkat profitabilitas yang seharusnya. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga menjual solar/biosolar di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang merugikan perusahaan.
Tindakan-tindakan yang dilakukan Riva dan para terdakwa lain dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang tentang BUMN, Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik korupsi lain di sektor energi.




