Kuota Haji Bocor? KPK Kantongi Nama Besar!

Kuota Haji Bocor? KPK Kantongi Nama Besar!

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa informasi yang diberikan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), menjadi amunisi penting bagi penyidik untuk membongkar dugaan praktik "permainan" dalam alokasi kuota haji tambahan.

Keterangan Khalid, yang diperiksa sebagai saksi, dinilai sangat membantu dalam mengungkap bagaimana kuota tambahan diperoleh dan bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan berjalan. "Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 Kuota Haji Bocor? KPK Kantongi Nama Besar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Informasi ini semakin memperkuat proses pengungkapan dugaan pengaturan kuota haji tambahan. KPK juga telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Khalid, yang akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara. Meskipun nominalnya belum diumumkan, pengembalian ini menjadi indikasi penting dalam proses penyidikan.

Pendalaman materi terhadap Khalid dan saksi-saksi dari biro perjalanan haji juga menyasar dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Penyidik tengah mengusut tuntas alasan mengapa jemaah haji dengan kuota khusus dapat langsung berangkat tanpa melalui antrean yang seharusnya.

KPK menyoroti adanya dugaan praktik jual beli kuota antar-biro perjalanan haji, serta penjualan langsung kepada calon jemaah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemberian kuota khusus, yang seharusnya memiliki antrean tersendiri.

Informasi yang diperoleh mendukung pengungkapan dugaan aliran dana dan diskresi di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan, yang dialokasikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. KPK sebelumnya menyoroti Surat Keputusan Menteri Agama yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kementerian Agama, dan pemilik biro perjalanan haji.

Sebagai langkah preventif, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait. Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah kediaman, kantor agen perjalanan haji, dan ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti. Baru-baru ini, KPK juga menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini