Ada Apa di Balik Surat Edaran Waspada Kejagung

Ada Apa di Balik Surat Edaran Waspada Kejagung

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai penerbitan Surat Edaran (SE) peningkatan kewaspadaan yang belakangan menjadi sorotan publik. Surat yang dikeluarkan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) ini disebut sebagai upaya penguatan pengawasan internal dan menjaga marwah institusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat tersebut.

Menurut Anang, surat edaran itu lebih fokus pada upaya menjaga integritas dan membangun hubungan baik dalam proses penegakan hukum. "Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," jelasnya kepada awak media.

Ada Apa di Balik Surat Edaran Waspada Kejagung
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Surat Edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. Dokumen tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan di tengah situasi terkini.

Anang menambahkan, di tengah berbagai dinamika yang ada, para penegak hukum memang dituntut untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan. Oleh karena itu, surat ini menjadi pengingat bagi para jaksa untuk tetap fokus pada tugas utama mereka dan membentengi diri dari berbagai godaan. "Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, inikan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak," ujarnya.

"Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada," imbuhnya, menekankan bahwa kewaspadaan adalah kunci untuk mempertahankan profesionalisme dan kredibilitas lembaga.

Anang juga tegas membantah spekulasi yang mengaitkan penerbitan surat edaran ini dengan insiden penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa surat edaran maupun arahan dari pimpinan merupakan prosedur rutin yang dilakukan untuk memitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin dihadapi institusi.

"Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," kata Anang. Ia juga menyebut bahwa surat edaran serupa juga kerap dikeluarkan oleh bidang lain, seperti Pidana Khusus (Pidsus), menandakan ini adalah praktik standar untuk memastikan seluruh jajaran tetap siaga.

Selain itu, Anang juga menepis kabar mengenai adanya agenda pertemuan daring (zoom meeting) besar-besaran di lingkungan Kejagung. Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut tidak benar dan telah dibatalkan untuk menghindari munculnya spekulasi liar atau potensi fitnah di masyarakat. "Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," pungkasnya, menegaskan komitmen Kejagung untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini