Menteri Pigai Tumbang Pegawai Kemenkumham Menang Telak

Menteri Pigai Tumbang Pegawai Kemenkumham Menang Telak

Abcmarathinews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengguncang birokrasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Ernie Nurheyanti M Toelle, seorang pegawai senior di kementerian tersebut, berhasil memenangkan sengketa melawan Menteri HAM Natalius Pigai, membatalkan surat keputusan yang dinilai merugikan kariernya.

Perjalanan kasus ini memakan waktu tak kurang dari dua bulan, dengan putusan yang terbit pada Kamis, 2 Juli 2026. Amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung secara tegas menyatakan "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," sebuah kemenangan mutlak bagi Ernie. Dalam perjuangannya mencari keadilan, Ernie didampingi oleh kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.

Menteri Pigai Tumbang Pegawai Kemenkumham Menang Telak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Akar masalah bermula ketika Ernie, yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (jabatan eselon IIA), dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya. Pemindahan ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Ernie menilai surat keputusan tersebut cacat secara administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan serta objektif.

Dalam gugatannya, Ernie membeberkan dua poin krusial yang membuktikan ketidaksesuaian SK tersebut dengan ketentuan hukum. Pertama, klaim Menteri HAM yang menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik terbantahkan oleh data. Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM melampaui angka 99,56 persen, jauh di atas rata-rata keseluruhan Direktorat Jenderal yang hanya 92,88 persen. Terlebih lagi, dokumen Penilaian Kinerja Pegawai menunjukkan bahwa Ernie selalu mendapatkan predikat "Baik". Keputusan mutasi ini dinilai mengabaikan rekam jejak integritas kinerja Ernie selama 31 tahun pengabdiannya di Kementerian Hukum dan HAM, dan satu tahun di Kementerian HAM.

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah minimnya transparansi dalam evaluasi kinerja. Pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi yang objektif, serta tidak didasari oleh pemeriksaan atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, pemberitahuan pelantikan disampaikan secara mendadak melalui pesan singkat WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Ernie menegaskan, tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya indikasi kesewenang-wenangan serta abainya etika birokrasi yang benar.

Sebelum menempuh jalur hukum, Ernie dilaporkan telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut. Namun, pihak Menteri HAM disebut tidak pernah memberikan tanggapan tertulis. Hal ini memperkuat dugaan Ernie bahwa proses pemindahan tersebut tidak transparan dan berupaya menutupi fakta hukum, yang pada dasarnya merupakan demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.

Setelah dua bulan mencari keadilan, Ernie akhirnya mendapatkan titik terang. Majelis Hakim PTUN Jakarta secara tegas membatalkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Putusan ini tidak hanya membatalkan SK tersebut, tetapi juga memerintahkan Menteri Pigai untuk segera mencabutnya. Lebih lanjut, Menteri Pigai diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan mengembalikan kedudukan Ernie pada posisi semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Sebagai tambahan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp383.000 kepada pihak tergugat.

Hingga berita ini ditulis, abcmarathinews.com belum berhasil mendapatkan komentar dari Natalius Pigai terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. Menteri Pigai masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini