Abcmarathinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan sindikat mata elang (matel) atau debt collector yang beroperasi di Kota Bandar Lampung. Fakta mengejutkan terkuak, salah satu otak di balik aksi perampasan kendaraan secara paksa disertai intimidasi ini adalah seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial OSG (63). OSG bersama lima rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Indra Hermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, dari delapan orang yang sebelumnya diamankan, enam di antaranya memiliki bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Salah satu dari mereka adalah purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," jelas Indra.

Enam tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut meliputi YF, HS, HF (45), KA (29), YS (53), dan OSG (63). Indra menegaskan bahwa latar belakang OSG sebagai mantan perwira kepolisian tidak akan menjadi penghalang bagi penegakan hukum. "Kami tangani secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang atau profesinya," tegasnya.
Hasil penyidikan mengindikasikan bahwa sindikat matel ini tidak hanya beraksi sekali, melainkan telah berulang kali melancarkan aksinya terhadap korban-korban lain di berbagai lokasi. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta berupaya menginventarisir potensi korban lain dan lokasi kejadian tambahan yang mungkin melibatkan sindikat ini.
Modus operandi kelompok ini terbilang terorganisir. Para tersangka memanfaatkan aplikasi khusus pada perangkat seluler untuk mengecek nomor polisi kendaraan, memverifikasi keaslian plat nomor, sekaligus mencocokkan data dengan daftar target perusahaan pembiayaan (finance). Mereka beroperasi secara terstruktur, dengan pembagian peran yang jelas: ada yang bertugas mengoperasikan aplikasi, mendatangi korban, masuk ke dalam kendaraan, hingga melakukan penghadangan dengan memalangkan kendaraan lain. Korban dipaksa menyerahkan mobilnya di bawah ancaman dan intimidasi.
Titik terang kasus ini bermula dari laporan korban berinisial CRJ (47) pada Jumat lalu. CRJ melaporkan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan plat nomor D 1209 UBJ miliknya menjadi sasaran perampasan saat terparkir di halaman Butik Klamby di Jalan Kartini, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Sekitar pukul 17.45 WIB, CRJ didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota matel. Mereka memaksa CRJ untuk menyerahkan kendaraannya dan mengarahkannya, di bawah tekanan, menuju kantor perusahaan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan delapan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, dan satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penyidik terus mendalami kasus ini, berupaya mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun korban lainnya dalam jaringan sindikat matel yang melibatkan mantan perwira polisi ini.




