Abcmarathinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat judi online berskala besar yang berpusat di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Keempat WNI ini, yang diidentifikasi dengan inisial MAP, BT, DFA, dan DA, kini resmi menyandang status tersangka setelah penyelidikan mendalam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan keempat individu tersebut karena peran mereka yang memfasilitasi dan terlibat langsung dalam operasional jaringan ilegal ini. "Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini," ujar Irjen Nunung, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, merinci peran masing-masing tersangka WNI. Tersangka MAP diketahui berperan sebagai administrator keuangan, yang posisinya strategis di bawah seorang pimpinan dalam struktur jaringan. Selain mengurus administrasi, MAP juga memegang kendali operasional harian, termasuk pengelolaan kartu ATM untuk kebutuhan sehari-hari para anggota sindikat.
Sementara itu, tersangka BT memiliki peran penting dalam memuluskan proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza, lokasi yang dijadikan markas utama operasional perjudian daring ini. Tersangka DFA bertugas menyiapkan berbagai rekening dan kartu ATM, yang kemudian diserahkan kepada MAP serta LTH, seorang warga negara Cina yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran tersangka DA tidak kalah krusial. Ia bertanggung jawab menyediakan sarana keuangan untuk judi, termasuk menyiapkan kartu ATM dan membantu proses penukaran mata uang kripto. Selain itu, DA juga membantu mengurus perizinan tinggal bagi sejumlah warga negara asing yang menjadi bagian dari sindikat ini.
Dalam kasus yang sama, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa dari total 322 WNA yang berhasil ditangkap, 35 di antaranya masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Para tersangka WNA ini berasal dari berbagai negara, meliputi 76 WNA Cina, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Sindikat judi online ini diketahui mengelola lebih dari 145 situs judi daring secara bergantian. Strategi ini digunakan untuk menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang. Untuk mendukung operasional mereka, sindikat ini juga memanfaatkan server dan hosting yang berlokasi di luar negeri, menambah kompleksitas penanganannya.
Analisis digital terhadap salah satu platform yang dikelola tersangka menunjukkan angka fantastis. Total deposit yang berhasil dikelola sindikat ini mencapai sekitar 13,9 triliun rupiah. Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan judi online raksasa ini.




