KASUS IJAZAH JOKOWI PALSU Roy Tifa Kini Terancam

KASUS IJAZAH JOKOWI PALSU Roy Tifa Kini Terancam

Abcmarathinews.com – Polda Metro Jaya akhirnya membuka tabir deretan pasal pidana yang menjerat dua figur publik, Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang telah menyita perhatian publik ini kini memasuki babak baru dengan pengungkapan pasal-pasal berlapis yang siap menjerat keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun menggunakan sarana teknologi informasi. Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan fitnah melalui teknologi informasi, serta manipulasi dan perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik.

KASUS IJAZAH JOKOWI PALSU Roy Tifa Kini Terancam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Termasuk mengubah, mengurangi, mentransmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, juncto perbuatan berlanjut," tegas Budi saat dikonfirmasi oleh abcmarathinews.com.

Ancaman hukum yang membayangi Roy dan Tifa tidak main-main. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Lebih lanjut, jeratan hukum juga datang dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Seluruh pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa langkah penangkapan terhadap Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," jelas Iman. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan tersebut bertujuan untuk menjamin kelancaran tahapan selanjutnya dalam proses peradilan, menandai fase krusial dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini