Abcmarathinews.com – Partai NasDem menunjukkan sinyal positif terhadap gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki calon presiden (capres) wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, secara tegas menyatakan persetujuannya, melihat usulan ini sebagai pendorong motivasi dan tanggung jawab bagi para kader di internal partai.
Bagi Irma, sistem kaderisasi akan menciptakan jenjang karier yang jelas di internal partai, sekaligus menumbuhkan loyalitas yang kuat. Ia berpendapat, setiap figur yang berambisi menduduki kursi kepresidenan atau wakil presiden, sepatutnya terlebih dahulu menjadi bagian dari partai politik. Langkah ini, menurutnya, akan memastikan adanya ikatan tanggung jawab moral terhadap partai yang mengusung mereka.

Selain itu, Irma juga menyoroti pentingnya kaderisasi untuk posisi ketua umum partai. Meski mengakui bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum bisa memicu perdebatan, ia menekankan bahwa sistem kaderisasi yang kuat adalah kunci keberlangsungan partai, bahkan jika terjadi pergantian kepemimpinan mendadak.
Senada dengan Irma, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan bahwa partainya telah jauh melangkah dalam implementasi sistem kaderisasi. NasDem, melalui Akademi Bela Negara (ABN), secara rutin menyelenggarakan program kaderisasi berjenjang. "Kami bisa dibilang salah satu yang terdepan, ABN adalah kawah candradimuka kami," ujar Hermawi, bangga akan sistem yang telah mereka bangun.
Usulan KPK sendiri cukup komprehensif. Lembaga antirasuah itu merekomendasikan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu poin penting adalah penambahan klasifikasi anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selanjutnya, diusulkan pula persyaratan ketat bagi kader yang akan dicalonkan, misalnya calon anggota DPR harus merupakan kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi adalah kader madya.
Lebih lanjut, KPK mengusulkan agar persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala dan wakil kepala daerah, tidak hanya demokratis dan terbuka, tetapi juga secara eksplisit berasal dari sistem kaderisasi partai. Tak hanya itu, KPK juga ingin ada aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dengan partai politik sebelum bisa dicalonkan dalam pemilihan umum, guna memastikan komitmen dan pemahaman ideologi partai yang mendalam.




