Skandal Pungli ESDM Jatim Khofifah Angkat Bicara

Skandal Pungli ESDM Jatim Khofifah Angkat Bicara

Abcmarathinews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Dengan tegas, Khofifah menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Khofifah usai acara pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Kejati Jatim yang menggeledah kantor dinas tersebut, sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik.

Skandal Pungli ESDM Jatim Khofifah Angkat Bicara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penggeledahan dramatis itu sendiri berlangsung pada Kamis pekan lalu, ketika tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyambangi Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar, Surabaya. Operasi senyap yang berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, itu dilakukan dengan penjagaan ketat dan tertutup bagi awak media. Tujuannya jelas: mencari bukti tambahan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di instansi tersebut.

Setelah berjam-jam melakukan penyisiran, penyidik terlihat keluar membawa setidaknya empat boks kontainer, yang diyakini berisi dokumen krusial dan alat bukti elektronik. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, kemudian mengonfirmasi bahwa giat ini adalah bagian integral dari penyidikan kasus dugaan korupsi pungli dalam proses penerbitan perizinan.

Tak butuh waktu lama, dari hasil penggeledahan tersebut, Kejati Jatim segera menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan demi kepentingan penyidikan. Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total fantastis, mencapai Rp2,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan maraton yang dilakukan secara senyap oleh tim Kejati Jatim. Wagiyo kemudian membongkar modus operandi licik yang digunakan para tersangka. Ia mengungkapkan bahwa meskipun sistem perizinan seharusnya berjalan secara daring melalui Online Single Submission (OSS), para pejabat ini diduga sengaja memperlambat proses administrasi. Tujuannya? Memancing setoran dari para pemohon yang terdesak.

"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," tegas Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Tarif pungli yang dipatok para tersangka bervariasi, tergantung jenis perizinan. Untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, pemohon diwajibkan merogoh kocek antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Angka ini melonjak drastis hingga Rp200 juta untuk pengajuan izin tambang baru. Sementara itu, permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA) dikenakan pungutan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, dengan total akumulasi per perizinan bisa mencapai Rp80 juta.

Padahal, Wagiyo menegaskan, pelayanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali pajak dan biaya lain yang masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hasil pungutan ilegal ini kemudian dibagi-bagi, dari ketua tim kerja hingga ke kepala dinas.

Rincian barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka menunjukkan skala kejahatan ini. Dari Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, penyidik menyita total Rp494.414.140,49, terdiri dari uang tunai Rp259.100.000, saldo Rekening BCA Rp109.039.809,49, dan Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331. Tersangka Ony Setiawan kedapatan memiliki uang tunai sebesar Rp1.644.550.000. Sedangkan dari tersangka H, ditemukan saldo rekening BCA sebesar Rp229.685.625. Secara keseluruhan, total barang bukti uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah dilakukan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana haram tersebut mengalir.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini