Geger Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Ditahan

Geger Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Ditahan

Abcmarathinews.com – Sebuah skandal mengejutkan mengguncang integritas lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI. Mantan ketuanya, Hery Susanto, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara periode 2013-2025. Menanggapi insiden memalukan ini, pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di laman abcmarathinews.com, pimpinan Ombudsman menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa ini. "Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian kutipan dari pernyataan tersebut, menegaskan kembali dedikasi mereka terhadap amanah publik.

Geger Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Ditahan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ombudsman RI menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dan menyatakan kesiapan untuk bertindak kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan. Komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah juga menjadi poin penting dalam respons Ombudsman, memastikan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Demi menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman memastikan telah mengambil langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai mekanisme kelembagaan. "Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tulis mereka, meyakinkan publik bahwa roda organisasi tetap berputar normal.

Kasus ini berawal dari dugaan Hery Susanto menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Pemberian uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi khusus yang bertujuan untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Hery Susanto kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 yang saat ini menjabat terdiri dari Wakil Ketua merangkap anggota, Rahmadi Indra Tektona, serta tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan. Mereka bertekad untuk terus mengawal integritas lembaga di tengah tantangan ini.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini