Abcmarathinews.com – Medan – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan saudaranya, Iskandar Perangin-angin, divonis hukuman penjara selama 4 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2021. Keduanya terbukti menerima suap senilai Rp61 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dalam sidang putusan yang digelar, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis juga menetapkan uang pengganti kerugian negara terhadap Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kelebihan dana sebesar Rp712 juta akan dikembalikan kepada Terbit.

Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang sebelumnya telah disetorkan. Majelis hakim meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan berbagai paket proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Terbit Rencana, sebagai bupati saat itu, memberikan arahan kepada kepala dinas mengenai pemenang pekerjaan, sementara Iskandar bertugas mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran yang harus diberikan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan vonis adalah para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memperhatikan pembangunan daerah, dan Terbit Rencana pernah terlibat tindak pidana korupsi. Selain itu, Terbit juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa, penyesalan, dan tanggungan keluarga.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU KPK untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.




