Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan menyusul kebijakan yang memungkinkan WNA menjadi pimpinan di BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi seluruh jajaran direksi BUMN, tanpa terkecuali WNA. "Setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berwenang memproses hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN. "Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," tegasnya.
Kebijakan yang memperbolehkan WNA menjadi pimpinan di BUMN sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengklaim telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Setelah keputusan tersebut, dua WNA telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).




