Abcmarathinews.com – Dalam sidang praperadilan kasus Delpedro Marhaen, ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Ijud Tajudin, menegaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ijud menjelaskan, syarat formil terpenuhi jika keterangan saksi diambil di bawah sumpah di persidangan. Sementara syarat materiil mengharuskan saksi melihat, mendengar, dan mengetahui langsung tindak pidana yang disangkakan.

Lebih lanjut, Ijud menyoroti pentingnya alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, bukti harus diperoleh sebelum penetapan. Ia juga menambahkan, bukti yang diperoleh setelah penetapan tersangka dapat digunakan sebagai tambahan jika diperlukan penyidik.
Dalam kasus Delpedro, Polda Metro Jaya mendasarkan penetapan tersangka pada keterangan saksi dan ahli. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan kualitas dan kuantitas keterangan saksi dalam sidang tersebut.
Selain Ijud, TAUD juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari yang menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan calon tersangka. Feri menjelaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kasus Delpedro menjadi sorotan karena penangkapan paksa tanpa pemeriksaan sebelumnya. Polisi berdalih menggunakan diskresi berdasarkan Protap Nomor 1 Tahun 2010. Sidang ini terus bergulir dengan menghadirkan berbagai ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.




