Abcmarathinews.com – Seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Brigadir IR, kini menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang dari ATM milik tersangka narkoba. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) disematkan kepada Brigadir IR sejak beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka narkoba berinisial AA dan RM. Dalam proses pemeriksaan, Brigadir IR diduga meminta paksa nomor PIN ATM milik AA dengan iming-iming akan membantu meringankan kasusnya. Korban yang tertekan akhirnya memberikan PIN ATM BCA miliknya.

Setelah mendapatkan PIN ATM, Brigadir IR kemudian melakukan penarikan uang tunai milik AA sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp 6.400.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka kasus pencurian dan atau penggelapan. Oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan membenarkan penetapan Brigadir IR sebagai DPO. Pihaknya menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir IR tidak pernah ditahan dan kini keberadaannya masih dalam pengejaran.




