Abcmarathinews.com – Pemerintah sedang merampungkan regulasi yang akan memberikan perlindungan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Regulasi ini direncanakan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan diharapkan dapat disahkan pada tahun ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa draf regulasi tersebut telah diterima oleh pemerintah. Namun, sebelum disahkan, masih diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan regulasi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi semua pihak.

Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik dalam penyusunan regulasi ini. Pembahasan mengenai regulasi ini telah mencapai tahap akhir, dengan hanya beberapa detail teknis yang perlu disepakati bersama dengan perusahaan aplikator. Prasetyo Hadi optimis bahwa regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, isu mengenai regulasi perlindungan ojol ini telah diangkat dalam pertemuan antara perwakilan ojol dengan anggota DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, terungkap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpres yang memberikan perlindungan bagi para pengemudi ojol.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang transportasi online sedang diproses di DPR, namun membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, sebagai solusi sementara, presiden mengambil inisiatif untuk menyusun draf Perpres.




