Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari tokoh terkemuka Hary Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Langkah ini terkait erat dengan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ini tidak hanya berlaku untuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, tetapi juga melibatkan tiga individu lainnya, yaitu ES, KJT, dan HER (HT). Surat pencekalan telah diterbitkan sejak 12 Agustus dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menekankan bahwa kehadiran mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh abcmarathinews.com mengungkap bahwa ES adalah Edi Suharto, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Sementara itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Dua nama lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik pada periode 2018-2022, dan Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik pada periode 2021-2024. Beberapa nama tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pihak-pihak terkait lainnya. KPK berjanji akan memberikan detail lengkap mengenai konstruksi perkara ini dalam konferensi pers yang akan dilakukan bersamaan dengan penahanan para tersangka.




