Abcmarathinews.com – Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengeluarkan tiga rekomendasi mendesak. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 yang kini berada di ambang risiko kegagalan. Ancaman tersebut muncul akibat belum siapnya sistem pelunasan serta tertahannya dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah di luar jangkauan PIHK, sementara jadwal operasional yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi begitu ketat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan bahwa hingga kini, jumlah pasti jemaah Haji Khusus yang akan berangkat masih menjadi tanda tanya. Hal ini diperparah dengan sisa kuota yang ada dan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sejalan dengan ketatnya linimasa operasional haji.

"Di sisi lain, seluruh dana setoran jemaah, yang mencapai USD 8.000 per individu, masih tersimpan di rekening BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji – sebuah badan yang dibentuk oleh Pemerintah]. Kondisi ini secara signifikan menghambat PIHK dalam menunaikan kewajiban pembayaran kontrak layanan di Tanah Suci," jelas Firman dalam keterangan resminya.
Firman juga menyoroti beberapa batas waktu krusial yang tak bisa ditawar. Tanggal 4 Januari 2026 menjadi batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Selanjutnya, 20 Januari 2026 adalah tenggat akhir transfer dana untuk kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Puncaknya, 1 Februari 2026 merupakan batas akhir penyelesaian seluruh kontrak.
Apabila melewati tanggal tersebut, PIHK tidak akan bisa melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, yang pada akhirnya akan menghambat penerbitan visa haji. Konsekuensinya, keberangkatan jemaah dipastikan gagal. Otoritas Haji Arab Saudi sendiri telah mengumumkan linimasa operasional ini sejak 8 Juni 2025.
"Sementara itu, mekanisme pencairan PK dari BPKH kepada PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai belum matang dan tidak selaras dengan kebutuhan operasional. Situasi ini menciptakan tekanan likuiditas, meningkatkan risiko operasional, dan memunculkan ketidakpastian layanan bagi jemaah," tambah Firman.
Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa kondisi saat ini sangat berisiko dan berpotensi besar mengakibatkan kuota tidak termanfaatkan secara optimal akibat kebijakan yang ada. Padahal, selama ini kuota Haji Khusus selalu terisi penuh.
Menyikapi situasi genting tersebut, Asosiasi PIHK kemudian mengajukan tiga usulan krusial sebagai berikut:
- Percepatan dan Penyederhanaan Pencairan PK: Mempercepat dan menyederhanakan proses pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) setelah pelunasan jemaah.
- Sinkronisasi Kebijakan Keuangan: Menyelaraskan kebijakan keuangan dengan linimasa resmi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
- Langkah Darurat dan Dialog Teknis Konkret: Mengadakan langkah darurat serta dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
"Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan jemaah, menjamin keberlangsungan operasional penyelenggara resmi, dan menjaga reputasi tata kelola Haji Nasional," pungkas Firman.




