Abcmarathinews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dinilai sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Sorotan ini muncul seiring dengan belum adanya progres signifikan dalam penyelidikan perkara yang telah bergulir cukup lama.
Boyamin mengungkapkan keheranannya terhadap mandeknya penanganan kasus ini. Menurutnya, meskipun penyelidikan telah berjalan, tanda-tanda kemajuan yang berarti masih minim. Ia menekankan bahwa penyimpangan dana CSR seharusnya relatif mudah untuk dibuktikan, mengingat inti dari pemeriksaan penyidik adalah memastikan keselarasan antara penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

"Saya sangat kecewa dengan cara Kejaksaan Negeri menangani kasus ini," ujar Boyamin kepada awak media. Ia menambahkan, bahkan pejabat sebelumnya, yang saat itu masih menjabat sebagai pelaksana harian, sudah mengeluarkan surat penugasan untuk memulai proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian sejak awal.
Boyamin menjelaskan lebih lanjut bahwa penyalahgunaan dana CSR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ini terjadi apabila dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik tersebut terbukti diselewengkan untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan penyalur dana.
Ia menegaskan bahwa dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat, mengingat perusahaan juga mendapatkan insentif berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut. Oleh karena itu, penyimpangan dalam penggunaannya tidak bisa hanya dianggap sebagai masalah administratif semata.
"Pada dasarnya, CSR itu sangat erat kaitannya dengan kemaslahatan masyarakat luas. Apabila dana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan, maka jelas itu merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Boyamin kemudian membandingkan penanganan kasus ini dengan beberapa perkara korupsi lain yang berhasil ditangani dengan cepat oleh aparat penegak hukum di tingkat nasional. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi seharusnya sudah mampu menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, terutama jika alat bukti yang terkumpul sudah dianggap mencukupi.
Ia juga mengingatkan bahwa desakan dan aspirasi masyarakat terkait kasus ini bahkan telah sampai ke Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Kejari Banyuwangi dituntut untuk menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam penanganannya, guna menghindari persepsi publik yang menganggap mereka lamban dalam memberantas dugaan korupsi.
Boyamin menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan. Langkah ini akan diambil jika penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan dan kepastian hukum.
"Jika kasus ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Sebab, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana CSR tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi memang telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Proses ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih terus menangani proses pengusutan dugaan korupsi dana CSR serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan PT Petrogas Jatim Utama.




