Ratusan WNA Terjaring Razia Imigrasi Jabodetabek!

Ratusan WNA Terjaring Razia Imigrasi Jabodetabek!
  • Operasi Wira Waspada sasar pelanggar keimigrasian.
  • Ratusan WNA Terjaring Razia Imigrasi Jabodetabek!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Abcmarathinews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru-baru ini menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari, dari tanggal 3 hingga 5 Oktober 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini awalnya memeriksa 229 WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari jumlah tersebut, 196 WNA terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Dari 229 WNA yang diperiksa, mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari total pelanggaran," ungkap Yuldi dalam keterangan tertulis.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, ditemukan pula 20 kasus overstay (melebihi batas izin tinggal), 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria mendominasi daftar WNA yang terjaring, dengan 82 orang atau 35,8% dari total. Disusul oleh warga negara India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat penangkapan WNA terbanyak, yaitu 65 orang. Kemudian diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Yuldi menambahkan bahwa Operasi Wirawaspada ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi dalam menindak pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Imigrasi juga fokus pada penindakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Dalam Operasi Wirawaspada Serentak pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dan menemukan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

"Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi bertujuan memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi mengancam ketertiban dan kedaulatan," tegas Yuldi.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini