Kosasih Divonis! Dana Taspen Raib Kemana?

Kosasih Divonis! Dana Taspen Raib Kemana?

Abcmarathinews.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan atas kasus investasi yang merugikan PT Taspen. Selain hukuman badan, Kosasih juga didenda Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Kosasih terbukti bersalah dalam kasus investasi PT Taspen. Putusan ini dibacakan pada hari Senin. Selain hukuman penjara dan denda, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002, serta sejumlah mata uang asing lainnya.

 Kosasih Divonis! Dana Taspen Raib Kemana?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jika Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Kosasih sebagai mantan Dirut Taspen tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang bermasalah, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Ia juga menyetujui kebijakan investasi yang mengakomodasi pelepasan sukuk tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi ini dilakukan secara tidak profesional.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. JPU meyakini Kosasih terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini