Abcmarathinews.com – Seluruh fraksi dan pimpinan DPRD Jawa Barat sepakat untuk mengevaluasi berbagai tunjangan yang diterima oleh para wakil rakyat, termasuk tunjangan perumahan. Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa Karya Goena, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat internal yang membahas isu tunjangan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi tunjangan perumahan ini. Menurutnya, momen ini tepat karena bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat yang sedang dinilai oleh Kemendagri. "Jabar menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi," ujarnya.

Iswara menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dievaluasi. Kemendagri akan menindaklanjuti usulan evaluasi dari seluruh daerah.
Terkait besaran tunjangan perumahan, Iswara menyebutkan bahwa pimpinan DPRD menerima Rp64 juta, sementara anggota menerima Rp62 juta. Namun, angka tersebut belum dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, sehingga tunjangan yang diterima sekitar Rp44,4 juta. Ia juga menekankan bahwa tunjangan ini legal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mewajibkan anggota dewan berkedudukan di ibu kota provinsi.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, juga menjelaskan bahwa angka Rp62 juta bukanlah uang bersih, melainkan sudah termasuk pajak progresif. Ia menegaskan bahwa penetapan tunjangan perumahan ini bukan keinginan dewan, melainkan merujuk pada aturan pemerintah pusat.




