BP Haji Jadi Kementerian Kejutan Paripurna!

BP Haji Jadi Kementerian Kejutan Paripurna!

Abcmarathinews.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 secara resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan penting ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, didampingi Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Meskipun hanya dihadiri oleh 293 dari total 580 anggota DPR, kuorum tetap terpenuhi dan mewakili seluruh fraksi. Persetujuan bulat dari seluruh fraksi mengantarkan RUU ini menuju pengesahan menjadi Undang-Undang.

 BP Haji Jadi Kementerian Kejutan Paripurna!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyetujui RUU Haji ini. Proses pembahasan terbilang kilat, hanya berlangsung kurang dari seminggu sejak dimulai bersama pemerintah pada Kamis lalu. DPR bahkan menggelar rapat maraton hingga larut malam, termasuk di akhir pekan.

Salah satu poin krusial dalam RUU yang baru disahkan adalah pembentukan kementerian khusus yang akan menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, urusan haji dan umrah tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Agama, melainkan diurus oleh kementerian yang berdiri sendiri.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini