Advokat Ungkap Kunci RUU HPI Masa Depan RI

Advokat Ungkap Kunci RUU HPI Masa Depan RI

Abcmarathinews.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional secara tegas mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) dapat dirumuskan secara lebih adaptif terhadap dinamika hukum lintas negara yang kini semakin kompleks. Dorongan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, guna membahas RUU krusial tersebut.

Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menyoroti pentingnya Indonesia memiliki sebuah sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di tingkat nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan di kancah internasional. "Sistem hukum yang modern, responsif, dan adaptif sangat dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan global, namun tetap harus berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta kepentingan nasional Indonesia," ujar Harris dalam kesempatan tersebut.

Advokat Ungkap Kunci RUU HPI Masa Depan RI
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Harris menambahkan bahwa kondisi Hukum Perdata Internasional di Indonesia saat ini masih terfragmentasi, tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, putusan yurisprudensi, hingga praktik peradilan. Situasi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait dengan kompetensi peradilan, pilihan hukum yang berlaku, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional. "Oleh karena itu, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh tim Peradi Profesional," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengemukakan sejumlah usulan konkret. Salah satunya adalah penguatan kerja sama peradilan internasional. Ia menyoroti bahwa ketentuan mengenai bantuan dari otoritas asing dalam RUU maupun naskah akademik yang ada saat ini masih bersifat terlalu umum dan belum rinci.

Menurut Yuhelson, pengaturan tersebut seharusnya diuraikan secara lebih jelas dan spesifik. Hal ini mencakup mekanisme pertukaran informasi, pengumpulan alat bukti, hingga prosedur pemeriksaan saksi dalam konteks lintas negara. "Ini adalah hal-hal konkret dan praktis yang sering kami alami di lapangan, dan kami sangat berharap dapat diakomodasi dalam RUU HPI," jelas Yuhelson.

Selain itu, Yuhelson juga menekankan urgensi harmonisasi antara RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Ia menilai bahwa hubungan antara RUU ini dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif dalam draf maupun naskah akademik. "Kami merekomendasikan harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Kepailitan, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan," pungkas Yuhelson, mengakhiri paparannya.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini