Abcmarathinews.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun. Angka fantastis ini merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus impor ilegal yang dilakukan sejak periode tertentu, menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan perdagangan Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi Satgas ini menargetkan seluruh bentuk tindak pidana terkait penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal.
Brigjen Ade Safri menegaskan pentingnya memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Kami memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," ujarnya, seperti dikutip Abcmarathinews.com. Upaya ini dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak adil akibat barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyelundupan puluhan ribu unit ponsel bekas, baik iPhone maupun Android, yang totalnya mencapai sekitar 50 ribu unit dan nilainya ditaksir mencapai Rp250 miliar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 dan 16 April lalu di empat lokasi berbeda, yakni di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menyita ponsel-ponsel tersebut beserta suku cadang, LCD, baterai, dan komponen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, Satgas juga berhasil menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak-anak senilai sekitar Rp3 miliar. Terkait kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, yaitu DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Pada 17 April, tim kembali melakukan operasi penggeledahan di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 23 ton komoditas pangan berupa bawang putih, bawang merah, dan cabai kering. Barang-barang yang diimpor dari Cina, India, dan Belanda ini diduga kuat masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Diperkirakan, nilai perputaran usaha dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Kasus lain yang tak kalah besar adalah pengungkapan impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali, yang terjadi pada periode sebelumnya. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial ZT dan SB berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai angka fantastis Rp669 miliar.
Dari tindak pidana impor ilegal pakaian bekas tersebut, Satgas juga mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasilnya, polisi berhasil menyita sejumlah aset berharga, termasuk tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, serta aset lainnya yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp22 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara secara masif dan terstruktur.



