Abcmarathinews.com – Sebuah babak krusial akan segera tiba bagi Nadiem Anwar Makarim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Selasa, 30 Juni 2026, sebagai hari pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.
Penetapan jadwal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah usai persidangan duplik. Awalnya, majelis hakim berencana membacakan putusan lebih cepat, namun pertimbangan kondisi kesehatan serta kebutuhan waktu untuk bermusyawarah mendalam menjadi alasan penundaan. "Kami butuh waktu untuk menyusunnya," ujar Hakim Purwanto, menegaskan komitmen untuk menghasilkan putusan yang cermat.

Hakim Purwanto menjamin bahwa setiap detail persidangan, mulai dari dalil-dalil para pihak, bukti-bukti yang dihadirkan, hingga argumen hukum yang berkembang, akan dipertimbangkan secara menyeluruh. Dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh, majelis hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan, menyerahkan keadilan melalui pembacaan vonis yang dinanti banyak pihak. Terdakwa Nadiem pun diwajibkan hadir pada sidang penentuan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman yang tidak ringan. JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai fantastis, yakni Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar). Bahkan, JPU juga menuntut agar harta kekayaan terdakwa senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang diduga tidak seimbang dengan penghasilan sah atau berasal dari tindak pidana korupsi, turut disita sebagai uang pengganti. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Menurut Jaksa Roy Riady, berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut. Tuntutan berat ini dibacakan di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, publik menantikan putusan akhir yang akan menentukan nasib Nadiem Anwar Makarim.




