Abcmarathinews.com – Sebanyak 102 mantan pekerja Hotel Sultan telah mendaftarkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada hari pertama pembukaan kembali posko tersebut. Proses pendataan ini berlangsung intensif, mencatat berbagai status hubungan kerja dari para pelapor sejak pagi hingga petang.
Dari total laporan yang diterima, mayoritas, yakni 59 orang, merupakan pekerja harian atau daily worker. Selain itu, tercatat 18 pekerja berstatus sementara (temporary worker), dua tenaga lepas (freelance), dua karyawan tetap, dan 21 karyawan dengan ikatan kontrak. Data ini dikumpulkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai komposisi tenaga kerja yang terdampak oleh transisi pengelolaan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyampaikan apresiasinya kepada para eks pekerja Hotel Sultan yang telah proaktif melaporkan diri. Menurut Hendry, respons awal ini sangat positif dan data yang terkumpul akan menjadi landasan penting untuk memahami jumlah serta status kepegawaian secara akurat. Posko ini dipastikan akan terus menerima laporan dari pekerja yang belum terdata, dengan syarat membawa identitas diri dan dokumen pendukung hubungan kerja untuk kelengkapan verifikasi.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa setiap data yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Keberagaman status pekerja, mulai dari karyawan tetap, kontrak, harian, sementara, hingga lepas, menuntut proses verifikasi yang cermat berdasarkan dokumen hubungan kerja masing-masing sebelum penindakan lebih lanjut.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya secara profesional dan manusiawi. Rakhmadi menekankan pentingnya data pekerja yang akurat sebagai dasar untuk langkah-langkah lanjutan yang tertib dan bertanggung jawab. Ia memastikan bahwa PPKGBK akan mendata, berkomunikasi, dan menindaklanjuti setiap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, PPKGBK mengimbau seluruh eks pekerja Hotel Sultan yang belum melapor agar segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, telah menjamin bahwa eks karyawan Hotel Sultan tidak akan menjadi pihak yang dirugikan pasca-eksekusi lahan. Juri meminta PPKGBK untuk tidak hanya mendata, tetapi juga sungguh-sungguh memperhatikan nasib para karyawan yang terdampak. Ia menegaskan keinginan pemerintah untuk memanusiakan mereka, membuka ruang komunikasi, dan bahkan peluang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Pemerintah juga membuka saluran komunikasi seluas-luasnya melalui posko yang tersedia.
Sebagai latar belakang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya berhasil melakukan eksekusi lahan Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 kawasan GBK. Proses eksekusi tersebut sempat diwarnai kericuhan, di mana massa penolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan botol air mineral. Insiden tersebut mengakibatkan penangkapan 119 orang, yang dipastikan bukan karyawan Hotel Sultan, serta menyebabkan 29 orang terluka, termasuk personel Polri, TNI, dan masyarakat sipil.




