Langkah Berani Bupati Lumajang Stop Mobil Dinas

Langkah Berani Bupati Lumajang Stop Mobil Dinas

Abcmarathinews.com – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengambil langkah berani dengan menyetop sementara operasional seluruh kendaraan dinas roda empat di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang signifikan, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang memberatkan keuangan daerah.

Indah Amperawati menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk dirinya sendiri. Ia secara tegas menginstruksikan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk beralih menggunakan sepeda motor jika lokasi tujuan masih dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua. Bahkan, untuk perjalanan jarak pendek menuju kantor, Bupati Lumajang ini menganjurkan penggunaan sepeda angin.

Langkah Berani Bupati Lumajang Stop Mobil Dinas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Jadi yang pertama, seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional," kata Indah, seperti yang dilaporkan abcmarathinews.com. Ia melanjutkan, "Tetapi yang digunakan untuk mobil kendaraan dinas yang biasanya kepala OPD, bupati, kalau di lapangan sudah sepanjang itu masih bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua semuanya, termasuk saya."

Terkait kendaraan dinas roda empat yang kini tidak dioperasikan, Indah mengatur agar seluruhnya disimpan di kantor masing-masing. Ia melarang keras kendaraan tersebut dibawa pulang ke rumah pribadi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat. "Kendaraan roda empat, karena kami tidak punya tempat penyimpanan yang representatif dan itu harus dirawat, misalnya dipanaskan, kendaraan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Jadi itu sudah jelas kebijakannya," jelas Indah.

Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah penghematan anggaran daerah. Kenaikan harga BBM nonsubsidi disebut Indah memberikan dampak yang cukup besar terhadap operasional kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten Lumajang. Pasalnya, kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan jenis BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamina Dex, sesuai aturan yang berlaku. "Justru yang terdampak itu OPD pemkab, karena mobilnya kan plat merah. Kalau itu pakai solar, berarti solar dex, pertamina dex. Kalau yang bensin berarti harus Pertamax 92 lah paling rendah," urainya.

Meski demikian, larangan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan dinas. Indah menjelaskan, mobil operasional yang fungsinya berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap dikecualikan dari kebijakan ini. Kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil tangki, sky lift, kendaraan untuk pemeliharaan ruas jalan, perbaikan lampu penerangan jalan umum (PJU), alat-alat berat, hingga mobil administrasi kependudukan, tetap diizinkan beroperasi. "Pokoknya yang intinya untuk pelayanan masyarakat, boleh," pungkas Indah, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan esensial.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini