Abcmarathinews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pegawainya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi, menyusul penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang mencuat ini berkaitan dengan dugaan suap terkait temuan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang kini menjadi sorotan publik.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menyatakan bahwa institusinya akan memproses secara etik seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. "Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," ujar Teguh dalam keterangan resminya kepada abcmarathinews.com. Ia menambahkan, BPK siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan data serta informasi yang diperlukan kepada KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen BPK ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan seorang ASN BPK bernama Titin Rita Lestari. Titin diduga menerima suap terkait temuan audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa BPK menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawainya, serta berjanji untuk terus memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.
Selain Titin, KPK juga menetapkan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka penerima suap. Angga, yang diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli anggota DPR dan kini Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, diduga berperan sentral dalam kasus ini. Di sisi pemberi suap, KPK menjerat tiga nama lain: Bupati Muara Enim, Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Modus operandi dalam kasus ini terungkap cukup jelas. KPK menyebutkan adanya permintaan "fee" dari Angga kepada Bupati Muara Enim untuk mengubah hasil audit. Jumlah yang diminta tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp1,6 miliar, atau setara dengan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur, atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Undang-undang terkait Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Angga dan Titin dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta KUHP. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. OTT tersebut menyasar dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026. Dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka awal, termasuk Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. Perkembangan kasus kemudian menyeret nama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara sebagai pihak yang turut bertanggung jawab.




