Abcmarathinews.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah serius menggarap revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat), sebuah inisiatif yang diprediksi akan membawa perubahan fundamental dalam pembentukan calon praktisi hukum di Tanah Air. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan salah satu poin krusial yang sedang dipertimbangkan adalah kewajiban bagi calon advokat untuk menjalani masa magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Supratman menjelaskan, meskipun ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap dipertahankan seperti aturan yang berlaku saat ini, pola pelaksanaannya berpotensi mengalami penyesuaian signifikan. Jika sebelumnya magang lebih banyak terpusat di lembaga bantuan hukum yang sudah mapan, RUU ini akan mengarahkan calon advokat untuk merasakan langsung denyut nadi permasalahan hukum masyarakat di akar rumput.

Politikus Gerindra itu menekankan pentingnya pengalaman langsung mendampingi masyarakat di Posbakum. Menurutnya, hal ini esensial untuk membentuk sensitivitas sosial serta memperdalam pemahaman calon advokat terhadap kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi warga. "Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekadar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada," ujar Supratman, mengutip pernyataannya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kewajiban ini akan menjadi salah satu prasyarat utama sebelum seorang calon advokat dapat dilantik secara resmi. Dengan terjun langsung ke Posbakum, para calon advokat diharapkan tidak hanya mengumpulkan jam terbang, tetapi juga memiliki pengalaman nyata dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang paling membutuhkan akses keadilan. "Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan," tambahnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU Advokat ini dapat rampung dalam tahun ini. Jika terealisasi, perubahan ini tidak hanya akan memperkaya pengalaman calon advokat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat luas, khususnya di daerah terpencil.




