Kementerian HAM Siapkan Senjata Baru Lawan Jejak Digital

Kementerian HAM Siapkan Senjata Baru Lawan Jejak Digital

Abcmarathinews.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggebrak dengan inisiatif penting: mendorong ketentuan "hak untuk dilupakan" atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini diambil sebagai perisai bagi warga negara dari bayang-bayang jejak digital yang kerap menghantui dan berdampak jangka panjang pada kehidupan mereka.

Wahyudi Djafar, Tenaga Ahli Kementerian HAM, menjelaskan bahwa di era digital saat ini, informasi pribadi seseorang begitu mudah diakses dan terus muncul di ruang maya. Ini menjadi masalah serius, terutama bagi individu yang telah menyelesaikan proses hukum dan menjalani rehabilitasi sosial. "Mereka tetap dicap sebagai penjahat atau koruptor, padahal semua kewajiban hukum sudah mereka penuhi," ungkap Wahyudi dalam sebuah diskusi uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh abcmarathinews.com.

Kementerian HAM Siapkan Senjata Baru Lawan Jejak Digital
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kondisi ini, menurut Wahyudi, seringkali menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau bahkan mengakses layanan sosial lainnya, karena informasi masa lalu terus-menerus muncul di mesin pencari internet. Konsep "hak untuk dilupakan" sendiri bukanlah hal baru. Ia berkembang dari putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2014, yang terkenal dengan kasus Mario Costeja di Spanyol. Costeja berhasil meminta namanya dihapus dari hasil pencarian setelah dinyatakan pailit, sebuah keputusan yang menegaskan pentingnya pemulihan reputasi digital.

Penting untuk digarisbawahi, Wahyudi menegaskan, bahwa hak ini tidak berarti menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen dari internet. Melainkan, fokusnya adalah menghapus tautan atau link dari mesin pencari melalui mekanisme de-listing atau de-indexing. "Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari," jelasnya.

Penerapan hak ini tentu saja harus mempertimbangkan keseimbangan yang adil antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara. Wahyudi menambahkan, "Nantinya pengadilan akan menimbang, mana yang lebih berat, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya." Lebih lanjut, prinsip perlindungan data pribadi juga menjadi elemen krusial dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia. Kementerian HAM secara aktif memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam draf revisi UU HAM yang kini sedang menjalani uji publik.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini