Jangan Kaget Ini Alasan Jemaah Haji NTB Ditolak

Jangan Kaget Ini Alasan Jemaah Haji NTB Ditolak

Abcmarathinews.com – Seorang calon jemaah haji dari Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus menelan pil pahit setelah ditolak masuk ke Arab Saudi oleh otoritas imigrasi setempat. Penolakan ini terjadi karena riwayat pelanggaran izin tinggal atau overstay yang pernah dilakukan jemaah tersebut di masa lalu.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi insiden ini. Jemaah yang bersangkutan berasal dari Kelompok Terbang (Kloter) 5 Kota Mataram.

Jangan Kaget Ini Alasan Jemaah Haji NTB Ditolak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Calon jemaah haji bersangkutan berasal dari Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin saat ditemui di Asrama Haji NTB, Mataram, seperti dilansir Abcmarathinews.com.

Amin menjelaskan, berdasarkan penelusuran mendalam, terungkap fakta bahwa jemaah tersebut pernah menunaikan ibadah umrah pada tahun 2017. Namun, alih-alih kembali ke tanah air, ia justru memilih untuk menetap secara ilegal di Tanah Suci, dengan tujuan menunggu musim ibadah haji tiba. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan izin tinggal dan berujung pada sanksi administratif dari Pemerintah Arab Saudi.

"Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi. Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.

Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut merupakan otoritas penuh imigrasi Arab Saudi atas alasan keamanan dan kedaulatan negara. Amin juga menerangkan mengapa masalah ini tidak terdeteksi saat keberangkatan di Indonesia.

"Sistem pemeriksaan di negara lain memiliki kemampuan untuk mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem imigrasi Indonesia. Oleh karena itu, otoritas lokal di tanah air tidak memiliki informasi mengenai catatan pelanggaran yang terjadi di luar negeri," jelasnya lebih lanjut.

Saat ini, jemaah tersebut telah kembali ke Mataram dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi sehat.

Menyikapi insiden ini, PPIH mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan riwayat perjalanan atau persoalan hukum di masa lalu kepada penyelenggara. Kejujuran ini krusial agar proses verifikasi dapat dilakukan sejak dini.

"Setelah masa sanksi berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa tanpa prioritas khusus," kata Amin.

Namun, jemaah yang dipulangkan tersebut diwajibkan mengembalikan biaya tiket pesawat yang telah dikeluarkan. Selain itu, proses administrasi haji yang bersangkutan akan kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas.

"Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan diproses ulang sesuai status, apakah batal atau tunda, serta penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," pungkasnya.

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jemaah haji asal NTB yang sudah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang. Total keberangkatan termasuk petugas pendamping tercatat sebanyak 2.750 orang.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini