Abcmarathinews.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan rasuah proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2021. Penandatanganan Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG, dokumen yang menjadi sorotan utama, disebut-sebut atas instruksi langsung dari Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan pada masanya.
Kesaksian ini disampaikan oleh Jon Kennedy Ginting, seorang anggota tim engineering yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ginting mengaku menerima perintah dari Mayjen TNI Bambang Hartawan, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Kuathan, untuk menandatangani CoP Navayo International AG pada tahun 2016. Dokumen CoP ini, menurutnya, merupakan prasyarat penting agar Navayo dapat menerbitkan surat tagihan atau invoice.

"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," ujar Ginting, menegaskan bahwa arahan tersebut datang dari pimpinan tertinggi. Navayo sendiri tercatat telah empat kali mengirimkan barang sesuai dengan tagihan pembayaran yang kemudian diajukan ke Kemhan. Surat tagihan yang dibubuhi tanda tangan Ginting ini lantas dianggap telah memenuhi milestone kontrak dan layak untuk dibayarkan.
Namun, Ginting tidak melaporkan dua invoice awal kepada Laksda TNI (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala itu. Ginting berdalih bahwa kontrak baru akan efektif setelah adanya uang muka sebesar 15 persen dan jaminan pelaksanaan 5 persen yang diserahkan oleh Navayo. Ia juga berpendapat bahwa CoP tidak memiliki implikasi hukum karena tidak termasuk dalam klausul kontrak dengan Navayo. Selain itu, ia menyoroti klausul kontrak yang menyatakan bahwa tagihan tidak dapat ditagih sepanjang anggaran tidak tersedia.
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan bahwa penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk ‘itikad baik’ terhadap Navayo. Pihak Navayo, katanya, membutuhkan bukti performa perusahaan untuk mengajukan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt. "Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia adalah permintaan Navayo agar mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank," jelas Ginting di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Ana kemudian mempertanyakan kewenangan Ginting dalam menandatangani dokumen yang berujung pada CoP tersebut, yang pada akhirnya memberikan hak kepada Navayo untuk menagih invoice. Hakim Nur Sari menekankan bahwa ‘itikad baik’ yang disampaikan Ginting tidaklah cukup, sebab pada akhirnya hal tersebut dimanfaatkan oleh Navayo untuk kepentingan bisnisnya. Dokumen tersebut, lanjut Hakim, menjadi bukti krusial dalam pengadilan Arbitrase di Singapura, yang keputusannya menyatakan Indonesia kalah dan wajib membayar utang sesuai kontrak beserta bunganya. "Itu karena (dokumen) menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemhan adalah perjanjian bersyarat," terang Hakim Nur Sari.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan bahwa proyek pengadaan satelit ini telah berjalan sejak tahun 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut telah menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta, sebuah tindakan yang dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Akibatnya, pemerintah dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran, yang memicu gugatan arbitrase internasional oleh Gabor di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut membebankan kewajiban pembayaran bagi negara sebesar US$20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Jika dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara mencapai angka fantastis Rp306 miliar.




