Abcmarathinews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tegas menyatakan tidak akan menanggapi lebih lanjut laporan yang diajukan oleh tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sikap ini diambil demi menjaga integritas dan objektivitas proses peradilan yang masih berlangsung.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menjelaskan bahwa substansi perkara korupsi Chromebook masih dalam tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, langkah mengabaikan pelaporan tim advokat Nadiem merupakan upaya untuk memastikan jalannya persidangan tetap objektif dan tidak terintervensi. "Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," tegas Firman, seperti dikutip dari sumber terpercaya.

Firman menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, yang menyidangkan perkara Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dinilai telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Mereka telah memberikan kesempatan yang adil dan berimbang kepada semua pihak dalam persidangan, yang kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge).
Sebelumnya, tim pengacara Nadiem telah melaporkan lima hakim yang menyidangkan kliennya kepada Ketua PN Jakpus pada Rabu lalu. Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), serta Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kelima hakim yang dilaporkan adalah Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, serta para hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Mereka dituduh melanggar kode etik karena dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan mencederai prinsip peradilan yang adil selama persidangan.
Bersamaan dengan pengajuan laporan tersebut, tim advokat Nadiem tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Selain itu, Nadiem juga dilaporkan masih dalam kondisi sakit. Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Senin berikutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian ini diduga timbul dari pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem didakwa melakukan perbuatan ini bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang kini masih buron. Secara rinci, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google. Hal ini juga dikaitkan dengan peningkatan harta Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




