Puan Maharani Tegas Kritik Boleh Asal Santun

Puan Maharani Tegas Kritik Boleh Asal Santun

Abcmarathinews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya buka suara menanggapi serangkaian pelaporan hukum terhadap sejumlah aktivis yang belakangan ini gencar mengkritik pemerintah. Puan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, namun pada saat yang sama mengingatkan bahwa penyampaian kritik harus tetap mengedepankan kesantunan dan etika, bukan tendensi negatif.

"Hukum harus dijalankan seadil-adilnya. Namun, kita juga punya tanggung jawab untuk menjaga etika dalam memberikan kritik, agar dilakukan secara santun," ujar Puan usai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen. Ia menambahkan bahwa setiap kritik seyogianya mengedepankan asas saling menghormati. Begitu pula bagi pihak yang menjadi sasaran kritik, diharapkan dapat menerima masukan secara bijak, terutama jika disampaikan secara objektif. "Intinya, kita harus selalu mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati," tegasnya.

Puan Maharani Tegas Kritik Boleh Asal Santun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Fenomena pelaporan hukum yang disoroti Puan telah menyeret beberapa nama aktivis dan pengamat ke ranah pidana, dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong. Di antara mereka yang dilaporkan adalah pakar politik Saiful Mujani dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi. Keduanya dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan penghasutan.

Selain itu, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun juga menghadapi laporan setelah pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa. Laporan terhadap Ubedilah diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian. Terakhir, pakar hukum pidana Universitas Andalas, Feri Amsari, juga dilaporkan terkait ucapannya mengenai kritik swasembada pangan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.

Menanggapi gelombang laporan ini, Pengamat HAM Natalius Pigai menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, opini atau pandangan yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan pemerintah merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak sepatutnya dipidana atau dipenjarakan. Pigai bahkan mencium adanya indikasi skenario di balik serangkaian laporan polisi ini, yang bertujuan untuk menciptakan citra bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran anti-kritik dan anti-demokrasi. Padahal, ia meyakini bahwa pemerintahan mendatang menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fondasi utama.

"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," pungkas Pigai dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan Puan Maharani ini menggarisbawahi kompleksitas antara kebebasan berekspresi dan tuntutan etika dalam menyampaikan pandangan di ruang publik, sebuah dinamika yang terus menjadi sorotan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini