Skandal Haji Rp622 Miliar Gus Alex Dipanggil KPK

Skandal Haji Rp622 Miliar Gus Alex Dipanggil KPK

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada pekan depan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana pemanggilan Gus Alex. "Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," ujar Asep Guntur saat konferensi pers di kantornya, Jakarta. Peran Gus Alex dalam pusaran kasus ini disinyalir sangat sentral.

Skandal Haji Rp622 Miliar Gus Alex Dipanggil KPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam skema pengisian kuota tambahan haji khusus untuk tahun 2023, Gus Alex diduga kuat menjadi aktor utama yang meminta ‘fee’ sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000, atau setara dengan Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta, dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun agen perjalanan. Ironisnya, beban biaya tak resmi ini kemudian dialihkan kepada para calon jemaah haji, menambah deretan pungutan yang harus mereka tanggung.

Indikasi adanya upaya menutupi jejak korupsi juga terkuak. Ketika informasi mengenai rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai berembus sekitar Juli 2024, Gus Alex disebut-sebut menginstruksikan kepada Kasubdit terkait untuk mengembalikan uang ‘fee’ yang telah terkumpul kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Tak hanya itu, komunikasi pada November 2023 antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex menyingkap fakta bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 yang tercatat dalam aplikasi e-hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000. Setelah menerima informasi krusial tersebut, Gus Alex dilaporkan menyampaikan bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 akan dibagi dengan skema 50:50, sebuah keputusan yang ia klaim berdasarkan arahan langsung dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.

Baik Yaqut Cholil Qoumas maupun Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaqut sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam rangkaian penyelidikan yang intensif, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi penting. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait perkara, meliputi dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dampaknya yang langsung mengenai ibadah sakral umat Muslim.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini