Abcmarathinews.com – Dunia politik dan publik figur Jawa Barat kembali dihebohkan dengan kabar tak terduga. Atalia Praratya, anggota DPR dari Fraksi Golkar, secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar. Proses hukum ini telah dimulai dengan sidang perdana di Pengadilan Agama Kota Bandung, yang mengungkap bahwa keputusan ini bukan diambil secara mendadak, melainkan melalui pembahasan mendalam dengan pihak keluarga.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil pertimbangan matang. "Tentunya sudah dibicarakan dengan pihak keluarga," ujar Debi kepada wartawan sebelum sidang berlangsung. Pernyataan ini mengindikasikan adanya diskusi serius di lingkungan keluarga sebelum gugatan resmi bergulir ke pengadilan. Namun, Debi memilih untuk tidak mengelaborasi lebih lanjut mengenai detail pembicaraan keluarga atau respons spesifik mereka, menegaskan bahwa fokus utama adalah pada proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang perdana yang beragendakan mediasi tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak. Atalia Praratya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, sementara Ridwan Kamil diwakili oleh Wenda Aluwi. Ketidakhadiran Atalia dijelaskan karena adanya kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. "Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini, namun karena kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir," terang Debi. Senada, Wenda Aluwi, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, juga mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya karena agenda di luar kota.
Meskipun absen secara fisik, kedua tokoh tersebut, melalui perwakilan hukumnya, menegaskan komitmen penuh untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Debi menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan Atalia melalui sistem e-Court beberapa waktu sebelumnya. Terkait materi gugatan, Debi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah privat dan tidak dapat diungkapkan ke publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama. "Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena itu ranah privat. Kami menghormati aturan yang berlaku," katanya.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui telah membina rumah tangga sejak 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra, serta seorang anak adopsi bernama Arkana Aidan Misbach pada tahun 2020. Sesuai hukum acara, proses mediasi dalam perkara perceraian pada dasarnya mewajibkan kehadiran langsung para pihak. Namun, dalam situasi tertentu, perwakilan oleh kuasa hukum dapat diterima, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Proses selanjutnya akan terus dipantau seiring berjalannya tahapan persidangan di Pengadilan Agama Kota Bandung.




