Abcmarathinews.com – Kabar mengejutkan datang dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengidentifikasi sedikitnya 31 perusahaan. Entitas korporasi ini diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatra. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa puluhan perusahaan tersebut kini akan menghadapi proses hukum pidana atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa identifikasi awal telah rampung. Langkah selanjutnya adalah memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Proses pendalaman dugaan tindak pidana ini tidak main-main, melibatkan kolaborasi antara Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kejaksaan Agung. "Satgas PKH telah mengambil langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan akan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujarnya dalam sebuah kesempatan yang diliput abcmarathinews.com.

Salah satu perusahaan yang kini tengah diusut oleh Bareskrim Polri adalah PT TBS, yang disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana ini. Febrie menambahkan, pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan penyebab bencana telah dilakukan secara menyeluruh. "Kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi pemicu bencana ini. Identitas, lokasi, dan perkiraan bentuk perbuatan pidana yang terjadi sudah kami ketahui," jelasnya dengan lugas. Dugaan pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari ketiadaan perizinan yang sah, tata kelola izin yang buruk hingga menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hingga potensi unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan perizinan itu sendiri. "Apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, kami tidak akan segan untuk menindak," tegas Febrie.
Febrie juga memastikan bahwa penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar individu. Korporasi pun tidak akan luput dari jerat hukum. "Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," ujarnya. Selain itu, sanksi administratif berupa evaluasi perizinan juga akan diterapkan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kembali kawasan hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno merinci lebih lanjut sebaran 31 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga berujung pada bencana. Di Aceh, dugaan sementara ada 9 perusahaan yang terimbas langsung dan terkait erat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk Sumatra Utara, terdapat 8 entitas, termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT), yang terkait dengan DAS di Batang Toru, Sungai Garoga, serta wilayah Langkat yang mengalami longsor. Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat mencatat 14 perusahaan lokal yang diduga kuat melakukan pelanggaran serupa.




