Yaqut Tes Kesehatan Akankah Kembali Ditahan KPK Hari Ini

Yaqut Tes Kesehatan Akankah Kembali Ditahan KPK Hari Ini

Abcmarathinews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tengah menjalani serangkaian tes kesehatan pada Senin sore ini. Pemeriksaan medis ini dilakukan di tengah statusnya sebagai tahanan rumah, memicu spekulasi apakah ia akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dodi Abdul Kadir, kuasa hukum Yaqut, saat dihubungi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut Dodi, tes kesehatan ini krusial untuk mengevaluasi kondisi fisik Yaqut guna menentukan apakah kliennya layak untuk dikembalikan ke Rutan KPK. "Ini untuk mengetahui kondisinya. Kami menunggu hasil rekomendasi dokter, seharusnya masih memerlukan perawatan," ujar Dodi, berharap Yaqut tetap mendapatkan perawatan medis yang memadai. Ia menambahkan, pemeriksaan ini menjadi penting mengingat Yaqut belum sempat menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum penahanan perdananya pada Kamis (19/3).

Yaqut Tes Kesehatan Akankah Kembali Ditahan KPK Hari Ini
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas mulai berstatus sebagai tahanan KPK sejak Kamis (19/3). Namun, informasi mengenai perubahan status penahanannya menjadi tahanan rumah baru terkuak ke publik pada Sabtu (21/3). Hal ini bermula dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), yang sempat menjenguk suaminya di Rutan KPK. Silvia mengungkapkan bahwa ia tidak melihat Yaqut di rutan dan mendengar kabar bahwa "Gus Yaqut" telah keluar pada Kamis malam.

Menanggapi kesaksian yang beredar luas tersebut, KPK akhirnya angkat bicara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (22/3), mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah menjadi tahanan rumah. Namun, Budi menegaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, mengklarifikasi bahwa keputusan itu diambil berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini